Sekapur Sirih

Selamat Datang..
Mengingat besarnya tuntutan kebutuhan masyarakat akan informasi pelayanan di kantor kelurahan, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Kami Pemerintah Kelurahan Menteng Atas berupaya menghimpun dan membuka jalur komunikatif dua arah agar terjalinnya komunikasi yang baik dan tertata,
Kami sadar upaya ini masih jauh dari sempurna, untuk itu besar harapan kami seluruh masyarakat kelurahan menteng atas dapat memberikan kontribusi dan idenya disini, sehingga arah penataan pemukiman dan pemberian pelayanan di kelurahan dapat menjadi optimal; dengan mengedapankan kebersamaan dan rasa tanggung jawab bersama memajukan kelurahan menteng atas yang kita cintai ini.
Hormat dan Salut dari Kami
Pemerintah Kelurahan Menteng Atas

Cari Blog Ini

Minggu, 28 Februari 2010

Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian

(... Seringkali timbul dalam benak kita; apa yang harus di usulkan, rencanakan, perbuat di lingkungan RT dan RW sehingga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan memberikan outcame keterdukungan, ... ii sekilas pokok-pokok rencana pembangunan jarak menengah Pemda DKI Jakarta; semoga bermanfat dan dapat dijadikan acuan...Selamat Bekerja...)


Program yang akan dilaksanakan berkenaan dengan urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian meliputi:
1) Program penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: SDM penyelenggara urusan otonomi daerah menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat; Pengelolaan, pelayanan, dan, informasi urusan otonomi daerah menjadi lebih transparan dan mudah di akses melalui internet; Pengelolaan urusan otonomi daerah semakin efisien dan akuntabel; Program otonomi daerah antisipatif terhadap perkembangan masa depan; Masyarakat dan komunitas profesional semakin berpartisipasi dalam pengelolaan dan penyusunan kebijakan otonomi daerah; Penegakan hukum urusan otonomi daerah dilaksanakan secara sistematik dan terprogram dengan baik; Semua peraturan perundangan daerah tentang otonomi daerah sudah dikaji ulang dan disempurnakan guna mendukung penyelenggaraan urusan otonomi daerah; Fungsi regulator otonomi daerah ramping dan terpisah dari fungsi operator serta dilengkapi dengan sistem dan prosedur kerja yang jelas; dan Penempatan SDM penyelenggara otonomi daerah berdasarkan kompetensi.
2) Program sinkronisasi kebijakan pembiayaan, kelembagaan dan regulasi Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
Indikator yang akan dicapai antara lain: Ditetapkannya peranan APBD dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum secara keseluruhan; Ditetapkannya bentuk kelembagaan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum yang efisien pembiayaannya; dan Ditetapkannya regulasi terhadap komponen-komponen strategis dalam implementasi sistem Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum.
3) Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Berfungsinya kantor walikota/bupati, camat dan kantor lurah.
4) Program peningkatan kinerja Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya prestasi penyelenggaraan Pemerintahan wilayah Kota/Kabupaten Administrasi; Meningkatnya kapasitas Kota/Kabupaten Administrasi dalam mengelola pelayanan publik di wilayahnya; dan Tertatanya pemukiman liar/kumuh di bantaran kali, pinggir rel kereta api dan kolong jembatan.
5) Program peningkatan koordinasi Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasinya penyelenggaraan pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi; Terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan di wilayah; dan Meningkatnya kapasitas Dewan Kota dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi masyarakat.
6) Program peningkatan pelayanan Pemerintahan Kecamatan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kapasitas Kecamatan dalam mengelola pelayanan publik di wilayahnya; Meningkatnya pembinaan kapasitas Kelurahan dalam mengelola pelayanan publik di wilayahnya; dan Meningkatnya kapasitas kantor kelurahan sebagai sentra pelayanan prima berbasis IT untuk jenis pelayanan tertentu.
7) Program peningkatan kapasitas aparatur kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kompetensi aparat Kelurahan; Meningkatnya sistem dan mekanisme kerja Kelurahan; dan Meningkatnya sarana dan prasarana kerja aparat Kelurahan.
8) Program peningkatan pelayanan Pemerintahan Kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya pelayanan kebersihan; Meningkatnya pelayanan kesehatan masyarakat; Meningkatnya pelayanan keamanan lingkungan; Meningkatnya pelayanan bencana; Meningkatnya pelayanan administrasi kepada warganya; dan Meningkatnya pembinaan RW.
9) Program pembinaan dan pengembangan aparatur
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya SDM aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi serta perbaikan distribusi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); Meningkatnya penyelesaian pegawai yang bermasalah; Terpenuhinya formasi PNSD, terselesaikannya pengangkatan PTT menjadi CPNS; Berfungsinya mekanisme seleksi; dan Pendayagunaan SDM berdasarkan hasil penilaian kompetensi.
10) Program pemenuhan SDM kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya kebutuhan SDM Kelurahan.
11) Program peningkatan dan kesejahteraan pegawai
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL); Diterapkannya sistem insentif berbasis kompetensi; dan Sistem pemeliharaan kesehatan pegawai sudah berjalan dengan baik; dan Sistem dana pensiun pegawai sudah berjalan dengan baik.
12) Program penetapan dan evaluasi kinerja
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Ditandatanganinya penetapan kinerja (performance agreement contract) SKPD antara Gub dengan setiap Kepala SKPD; Ditandatanganinya penetapan kinerja antara Kepala SKPD dengan bawahannya secara berjenjang; Dilaksanakannya pemantauan secara periodik kemajuan pencapaian kinerja SKPD; dan Evaluasi pencapaian kinerja kepala SKPD berdasarkan penetapan kinerja.
13) Program pendidikan dan pelatihan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kualitas SDM dalam manajemen pemerintahan; Berfungsinya mekanisme pelatihan SDM berdasarkan kompetensi; Diklat SDM Kelurahan untuk memenuhi standar kompetensi Kelurahan; Berfungsinya pendidikan dan pelatihan pegawai daerah menurut manajemen umum dan keahlian khusus serta kepemimpinan yang berkelanjutan dengan kriteria yang terukur; Diterapkannya standardisasi, pengukuran, sertifikasi dan pendidikan pelatihan berdasarkan kompetensi untuk jabatan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan; dan Terselenggaranya Kerjasama/konsultansi dengan komunitas profesional untuk peningkatan kinerja.
14) Program kaderisasi aparat Pemerintah Provinsi
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya kaderisasi aparat Pemerintahan Kota 20 Tahun kedepan; Terpenuhinya aparat berdasarkan manpower planning yang jelas; Terselenggaranya kerjasama/konsultansi dengan komunitas profesional untuk peningkatan kinerja; Berfungsinya mekanisme seleksi dan pendayagunaan SDM berdasarkan hasil penilaian kompetensi; Berfungsinya mekanisme pelatihan SDM berdasarkan kompetensi; dan Assessment Centre DKI berfungsi penuh sebagai instrumen penilaian kompetensi.
15) Program peningkatan pengelolaan SDM SKPD
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya pengendalian SDM di SKPD; Dilaksanakannya secara konsisten peraturan mutasi jabatan struktural dan fungsional maksimal 5 tahun; dan Dilaksanakannya secara konsisten kebijakan tidak ada pengangkatan honorer di SKPD.
16) Program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Tersusunnya bentuk kelembagaan yang efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan; Tersusunnya prosedur operasional standar untuk setiap satuan kerja; Meningkatnya fungsi regulasi satuan kerja provinsi; Dikembangkannya satuan kerja di tingkat operasional untuk merespon kebutuhan pelayanan publik; Dibatasinya pembentukan satuan kerja baru dan harus jelas sumber pembiayaannya; Tersusunnya Model pengelolaan wilayah RW; Tersusunnya Model pengelolaan wilayah Kelurahan; dan Tersusunnya Model pengelolaan wilayah Kecamatan.
17) Program peningkatan kesadaran hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM)
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain; Meningkatnya kesadaran hukum; dan Teselenggaranya penegakan, pemenuhan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
18) Program pelayanan dan bantuan hukum
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terselenggaranya advokasi hukum bagi aparat; dan Terfasilitasinya penyelesaian hukum yang berkaitan dengan aset pemda.
19) Program koordinasi kebijakan kesejahteraan masyarakat
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat.
20) Program koordinasi kebijakan perekonomian
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang perekonomian; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang perekonomian.
21) Program koordinasi kebijakan pembangunan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang pembangunan; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang pembangunan.
22) Program koordinasi kebijakan keuangan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang keuangan; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang keuangan.
23) Program koordinasi kebijakan pemerintahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang pemerintahan; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang pemerintahan.
24) Program penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah (Legislasi Daerah)
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Tersedianya kebijakan daerah yang mengikat dan berdasarkan kepada opini hukum; Tersedianya perda yang aspiratif, dengan peraturan perundangan pusat dan peraturan daerah lainnya; dan Tersedianya data pengkajian dan evaluasi peraturan daerah yang terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.
25) Program penataan aset daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Berfungsinya lembaga pengelola aset Daerah; Tercatatnya semua aset Daerah yang tidak dipisahkan; Dokumen kepemilikan aset Daerah tersimpan dengan baik di tempat yang aman (Bank); Mutasi aset Daerah tercatat baik; Optimalisasi aset daerah; dan Diselesaikannya masalah fasos fasum yang menjadi aset daerah.
26) Program peningkatan pencatatan aset daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Laporan Keuangan SKPD mencakup pencatatan aset daerah yang tidak dipisahkan yang dikuasakan kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang di SKPD.
27) Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Optimalisasi target pendapatan meliputi pengkajian dan perumusan pokok-pokok kebijakan umum, tarif, obyek dan subyek atas pajak daerah, retribusi daerah PD/BUMD dan pendapatan lain-lain; Terlaksananya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah; Terlaksananya pengendalian pelaksanaan APBD; Terlaksananya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam pengelolaan keuangan daerah; Terwujudnya Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja.; Meningkatnya pelaksanaan koordinasi ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi; dan Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dengan online system pajak hiburan, pajak hotel dan restoran.
28) Program peningkatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pengawasan internal dengan aparat pengawasan fungsional lain dan pemeriksaan eksternal BPK-RI; Meningkatnya upaya pencegahan penyimpangan pelaksanaan APBD oleh SKPD; dan Meningkatnya penyelesaian penanganan kasus dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.
29) Program peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pembahasan rancangan peraturan daerah; dan Meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat.
30) Program peningkatan transparansi kebijakan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Sistem informasi terpadu sudah selesai dibangun dan berfungsi dengan baik melayani seluruh perangkat pemerintahan; Informasi tentang APBD Provinsi DKI, Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Satuan Kerja PPK-BLUD dan BUMD dapat di akses melalui internet; dan Implementasi e-procurement.
31) Program keprotokolan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terselenggaranya pelayanan keprotokolan secara efektif dan efisien berbasis pelayanan prima.
32) Program peningkatan kerjasama antar daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terfasilitasinya kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga, provinsi di Indonesia, dan kota di negara lain; dan Dilaksanakannya kebijakan dan strategi kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga, provinsi di Indonesia, dan kota di negara lain.
33) Program pelayanan Kerumahtanggaan dan Persandian
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya layanan kerumahtanggaan yang efektif; Terlaksananya layanan ketatausahaan yang efektif; dan Terlaksananya layanan persandian yang efektif.
34) Program peningkatan kinerja penanggulangan bencana
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat, swasta, TNI dan POLRI dalam penanggulangan bencana.
35) Program kerjasama polisi komunitas
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya Polisi Komunitas.
36) Program peningkatan kinerja Ketentraman dan Ketertiban Umum
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain antara lain: Berfungsinya regulasi dan kebijakan fungsi ketentraman dan ketertiban umum; dan Terantisipasi serta terkendalinya tawuran, demo anarkis dan gangguan tramtibmas lainnya.
37) Program peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan di kecamatan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Bertambah tertibnya bantaran kali, jalur dan kawasan prioritas dari hunian liar; Terpenuhinya kebutuhan Satpol Pamong Praja; dan Antisipasi dini ketertiban lingkungan.
38) Program peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan di kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam keamanan dan ketertiban lingkungan; dan Terlaksananya kerjasama Polisi Komunitas.
39) Program peningkatan kemampuan aparatur dalam menegakan peraturan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Menurunnya pelanggaran peraturan perundangan daerah.
40) Program peningkatan pengelolaan bahaya kebakaran
Indikator kinerja yang ingin dicapai antara lain: Terkendalinya keselamatan bangunan gedung; Terdeteksinya sebab-sebab kebakaran; Terselenggaranya penegakan peraturan tentang kebakaran; dan Meningkatnya kesiapan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
41) Program diklat dan evakuasi bencana
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kemampuan diklat penanggulangan bencana; Meningkatnya kemampuan penyelamatan manusia dan harta benda akibat terjadinya bencana.
42) Program pelaksanaan SPM lain urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya SPM lain urusan Otonomi daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sumber : Perda No 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012

Tidak ada komentar: