Sekapur Sirih

Selamat Datang..
Mengingat besarnya tuntutan kebutuhan masyarakat akan informasi pelayanan di kantor kelurahan, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Kami Pemerintah Kelurahan Menteng Atas berupaya menghimpun dan membuka jalur komunikatif dua arah agar terjalinnya komunikasi yang baik dan tertata,
Kami sadar upaya ini masih jauh dari sempurna, untuk itu besar harapan kami seluruh masyarakat kelurahan menteng atas dapat memberikan kontribusi dan idenya disini, sehingga arah penataan pemukiman dan pemberian pelayanan di kelurahan dapat menjadi optimal; dengan mengedapankan kebersamaan dan rasa tanggung jawab bersama memajukan kelurahan menteng atas yang kita cintai ini.
Hormat dan Salut dari Kami
Pemerintah Kelurahan Menteng Atas

Cari Blog Ini

Minggu, 28 Februari 2010

Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian

(... Seringkali timbul dalam benak kita; apa yang harus di usulkan, rencanakan, perbuat di lingkungan RT dan RW sehingga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan memberikan outcame keterdukungan, ... ii sekilas pokok-pokok rencana pembangunan jarak menengah Pemda DKI Jakarta; semoga bermanfat dan dapat dijadikan acuan...Selamat Bekerja...)


Program yang akan dilaksanakan berkenaan dengan urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian meliputi:
1) Program penerapan prinsip good governance dalam penyelenggaraan urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: SDM penyelenggara urusan otonomi daerah menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat; Pengelolaan, pelayanan, dan, informasi urusan otonomi daerah menjadi lebih transparan dan mudah di akses melalui internet; Pengelolaan urusan otonomi daerah semakin efisien dan akuntabel; Program otonomi daerah antisipatif terhadap perkembangan masa depan; Masyarakat dan komunitas profesional semakin berpartisipasi dalam pengelolaan dan penyusunan kebijakan otonomi daerah; Penegakan hukum urusan otonomi daerah dilaksanakan secara sistematik dan terprogram dengan baik; Semua peraturan perundangan daerah tentang otonomi daerah sudah dikaji ulang dan disempurnakan guna mendukung penyelenggaraan urusan otonomi daerah; Fungsi regulator otonomi daerah ramping dan terpisah dari fungsi operator serta dilengkapi dengan sistem dan prosedur kerja yang jelas; dan Penempatan SDM penyelenggara otonomi daerah berdasarkan kompetensi.
2) Program sinkronisasi kebijakan pembiayaan, kelembagaan dan regulasi Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
Indikator yang akan dicapai antara lain: Ditetapkannya peranan APBD dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum secara keseluruhan; Ditetapkannya bentuk kelembagaan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum yang efisien pembiayaannya; dan Ditetapkannya regulasi terhadap komponen-komponen strategis dalam implementasi sistem Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum.
3) Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Berfungsinya kantor walikota/bupati, camat dan kantor lurah.
4) Program peningkatan kinerja Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya prestasi penyelenggaraan Pemerintahan wilayah Kota/Kabupaten Administrasi; Meningkatnya kapasitas Kota/Kabupaten Administrasi dalam mengelola pelayanan publik di wilayahnya; dan Tertatanya pemukiman liar/kumuh di bantaran kali, pinggir rel kereta api dan kolong jembatan.
5) Program peningkatan koordinasi Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasinya penyelenggaraan pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi; Terkoordinasinya pelaksanaan pembangunan di wilayah; dan Meningkatnya kapasitas Dewan Kota dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi masyarakat.
6) Program peningkatan pelayanan Pemerintahan Kecamatan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kapasitas Kecamatan dalam mengelola pelayanan publik di wilayahnya; Meningkatnya pembinaan kapasitas Kelurahan dalam mengelola pelayanan publik di wilayahnya; dan Meningkatnya kapasitas kantor kelurahan sebagai sentra pelayanan prima berbasis IT untuk jenis pelayanan tertentu.
7) Program peningkatan kapasitas aparatur kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kompetensi aparat Kelurahan; Meningkatnya sistem dan mekanisme kerja Kelurahan; dan Meningkatnya sarana dan prasarana kerja aparat Kelurahan.
8) Program peningkatan pelayanan Pemerintahan Kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya pelayanan kebersihan; Meningkatnya pelayanan kesehatan masyarakat; Meningkatnya pelayanan keamanan lingkungan; Meningkatnya pelayanan bencana; Meningkatnya pelayanan administrasi kepada warganya; dan Meningkatnya pembinaan RW.
9) Program pembinaan dan pengembangan aparatur
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya SDM aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi serta perbaikan distribusi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); Meningkatnya penyelesaian pegawai yang bermasalah; Terpenuhinya formasi PNSD, terselesaikannya pengangkatan PTT menjadi CPNS; Berfungsinya mekanisme seleksi; dan Pendayagunaan SDM berdasarkan hasil penilaian kompetensi.
10) Program pemenuhan SDM kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya kebutuhan SDM Kelurahan.
11) Program peningkatan dan kesejahteraan pegawai
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL); Diterapkannya sistem insentif berbasis kompetensi; dan Sistem pemeliharaan kesehatan pegawai sudah berjalan dengan baik; dan Sistem dana pensiun pegawai sudah berjalan dengan baik.
12) Program penetapan dan evaluasi kinerja
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Ditandatanganinya penetapan kinerja (performance agreement contract) SKPD antara Gub dengan setiap Kepala SKPD; Ditandatanganinya penetapan kinerja antara Kepala SKPD dengan bawahannya secara berjenjang; Dilaksanakannya pemantauan secara periodik kemajuan pencapaian kinerja SKPD; dan Evaluasi pencapaian kinerja kepala SKPD berdasarkan penetapan kinerja.
13) Program pendidikan dan pelatihan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kualitas SDM dalam manajemen pemerintahan; Berfungsinya mekanisme pelatihan SDM berdasarkan kompetensi; Diklat SDM Kelurahan untuk memenuhi standar kompetensi Kelurahan; Berfungsinya pendidikan dan pelatihan pegawai daerah menurut manajemen umum dan keahlian khusus serta kepemimpinan yang berkelanjutan dengan kriteria yang terukur; Diterapkannya standardisasi, pengukuran, sertifikasi dan pendidikan pelatihan berdasarkan kompetensi untuk jabatan tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan; dan Terselenggaranya Kerjasama/konsultansi dengan komunitas profesional untuk peningkatan kinerja.
14) Program kaderisasi aparat Pemerintah Provinsi
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya kaderisasi aparat Pemerintahan Kota 20 Tahun kedepan; Terpenuhinya aparat berdasarkan manpower planning yang jelas; Terselenggaranya kerjasama/konsultansi dengan komunitas profesional untuk peningkatan kinerja; Berfungsinya mekanisme seleksi dan pendayagunaan SDM berdasarkan hasil penilaian kompetensi; Berfungsinya mekanisme pelatihan SDM berdasarkan kompetensi; dan Assessment Centre DKI berfungsi penuh sebagai instrumen penilaian kompetensi.
15) Program peningkatan pengelolaan SDM SKPD
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya pengendalian SDM di SKPD; Dilaksanakannya secara konsisten peraturan mutasi jabatan struktural dan fungsional maksimal 5 tahun; dan Dilaksanakannya secara konsisten kebijakan tidak ada pengangkatan honorer di SKPD.
16) Program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Tersusunnya bentuk kelembagaan yang efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan; Tersusunnya prosedur operasional standar untuk setiap satuan kerja; Meningkatnya fungsi regulasi satuan kerja provinsi; Dikembangkannya satuan kerja di tingkat operasional untuk merespon kebutuhan pelayanan publik; Dibatasinya pembentukan satuan kerja baru dan harus jelas sumber pembiayaannya; Tersusunnya Model pengelolaan wilayah RW; Tersusunnya Model pengelolaan wilayah Kelurahan; dan Tersusunnya Model pengelolaan wilayah Kecamatan.
17) Program peningkatan kesadaran hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM)
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain; Meningkatnya kesadaran hukum; dan Teselenggaranya penegakan, pemenuhan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
18) Program pelayanan dan bantuan hukum
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terselenggaranya advokasi hukum bagi aparat; dan Terfasilitasinya penyelesaian hukum yang berkaitan dengan aset pemda.
19) Program koordinasi kebijakan kesejahteraan masyarakat
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan masyarakat.
20) Program koordinasi kebijakan perekonomian
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang perekonomian; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang perekonomian.
21) Program koordinasi kebijakan pembangunan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang pembangunan; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang pembangunan.
22) Program koordinasi kebijakan keuangan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang keuangan; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang keuangan.
23) Program koordinasi kebijakan pemerintahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terkoordinasikannya penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan bidang pemerintahan; dan Terkoordinasikannya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pembangunan bidang pemerintahan.
24) Program penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah (Legislasi Daerah)
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Tersedianya kebijakan daerah yang mengikat dan berdasarkan kepada opini hukum; Tersedianya perda yang aspiratif, dengan peraturan perundangan pusat dan peraturan daerah lainnya; dan Tersedianya data pengkajian dan evaluasi peraturan daerah yang terkait dengan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat.
25) Program penataan aset daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Berfungsinya lembaga pengelola aset Daerah; Tercatatnya semua aset Daerah yang tidak dipisahkan; Dokumen kepemilikan aset Daerah tersimpan dengan baik di tempat yang aman (Bank); Mutasi aset Daerah tercatat baik; Optimalisasi aset daerah; dan Diselesaikannya masalah fasos fasum yang menjadi aset daerah.
26) Program peningkatan pencatatan aset daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Laporan Keuangan SKPD mencakup pencatatan aset daerah yang tidak dipisahkan yang dikuasakan kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang di SKPD.
27) Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Optimalisasi target pendapatan meliputi pengkajian dan perumusan pokok-pokok kebijakan umum, tarif, obyek dan subyek atas pajak daerah, retribusi daerah PD/BUMD dan pendapatan lain-lain; Terlaksananya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah; Terlaksananya pengendalian pelaksanaan APBD; Terlaksananya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam pengelolaan keuangan daerah; Terwujudnya Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja.; Meningkatnya pelaksanaan koordinasi ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi; dan Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dengan online system pajak hiburan, pajak hotel dan restoran.
28) Program peningkatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pengawasan internal dengan aparat pengawasan fungsional lain dan pemeriksaan eksternal BPK-RI; Meningkatnya upaya pencegahan penyimpangan pelaksanaan APBD oleh SKPD; dan Meningkatnya penyelesaian penanganan kasus dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.
29) Program peningkatan kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pembahasan rancangan peraturan daerah; dan Meningkatnya penyerapan aspirasi masyarakat.
30) Program peningkatan transparansi kebijakan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Sistem informasi terpadu sudah selesai dibangun dan berfungsi dengan baik melayani seluruh perangkat pemerintahan; Informasi tentang APBD Provinsi DKI, Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Satuan Kerja PPK-BLUD dan BUMD dapat di akses melalui internet; dan Implementasi e-procurement.
31) Program keprotokolan daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terselenggaranya pelayanan keprotokolan secara efektif dan efisien berbasis pelayanan prima.
32) Program peningkatan kerjasama antar daerah
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terfasilitasinya kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga, provinsi di Indonesia, dan kota di negara lain; dan Dilaksanakannya kebijakan dan strategi kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga, provinsi di Indonesia, dan kota di negara lain.
33) Program pelayanan Kerumahtanggaan dan Persandian
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya layanan kerumahtanggaan yang efektif; Terlaksananya layanan ketatausahaan yang efektif; dan Terlaksananya layanan persandian yang efektif.
34) Program peningkatan kinerja penanggulangan bencana
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat, swasta, TNI dan POLRI dalam penanggulangan bencana.
35) Program kerjasama polisi komunitas
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terlaksananya Polisi Komunitas.
36) Program peningkatan kinerja Ketentraman dan Ketertiban Umum
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain antara lain: Berfungsinya regulasi dan kebijakan fungsi ketentraman dan ketertiban umum; dan Terantisipasi serta terkendalinya tawuran, demo anarkis dan gangguan tramtibmas lainnya.
37) Program peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan di kecamatan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Bertambah tertibnya bantaran kali, jalur dan kawasan prioritas dari hunian liar; Terpenuhinya kebutuhan Satpol Pamong Praja; dan Antisipasi dini ketertiban lingkungan.
38) Program peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan di kelurahan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam keamanan dan ketertiban lingkungan; dan Terlaksananya kerjasama Polisi Komunitas.
39) Program peningkatan kemampuan aparatur dalam menegakan peraturan
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Menurunnya pelanggaran peraturan perundangan daerah.
40) Program peningkatan pengelolaan bahaya kebakaran
Indikator kinerja yang ingin dicapai antara lain: Terkendalinya keselamatan bangunan gedung; Terdeteksinya sebab-sebab kebakaran; Terselenggaranya penegakan peraturan tentang kebakaran; dan Meningkatnya kesiapan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
41) Program diklat dan evakuasi bencana
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Meningkatnya kemampuan diklat penanggulangan bencana; Meningkatnya kemampuan penyelamatan manusia dan harta benda akibat terjadinya bencana.
42) Program pelaksanaan SPM lain urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum
Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain: Terpenuhinya SPM lain urusan Otonomi daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sumber : Perda No 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012

Serba Serbi SKTM dan GAKIN

KEBIJAKAN – KEBIJAKAN KESEHATAN UNTUK KELUARGA MISKIN
Sumber : Juknis Pelayanan gakin, Dinkes Prov DKI Jakarta, 19 Agustus 2009

1. KEBIJAKAN KEPESERTAAN
I. Peserta dalam program ini adalah pasien keluarga miskin, pasien kurang mampu dan pasien korban bencana atau pasien kejadian luar biasa di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakartamelip meliputi lima wilayah administratif kotamadya dan kabupaten administratif Kepulauan Seribu yaitu :

a. Keluarga miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan Badan Pusat Statistik;
b. Pemegang kartu (Gakin, BLT, Raskin, Program Keluarga Harapan,kader) dan Program Pemerintah Lainnya;
c. Pasien penghuni Panti Sosial / Rumah Singgah ( bukan karyawan ) yang diusulkan Dinas Bintal dan Kesos Provinsi DKI Jakarta, memiliki sertifikat panti dan kepesertaan bersifat kolektif ;
d. Pasien orang Terlantar yang diusulkan Dinas Bintal dan Kesos Provinsi DKI Jakarta atau yang ditemukan di Provinsi DKI Jakarta; 
e. Pasien Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak/ KDRT;
f. Kriteria tertentu sebagai penghargaan atas jasanya kepada masyarakat seperti 
pendonor darah yang telah mendonorkan darahnya lebih dari 75 kali (Anggota Fokuswanda); Veteran Pejuang Kemerdekaan.
g. Pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) verifikasi miskin atau verifikasi kurang mampu;
h. Pasien Korban Bencana / Pasien KLB ( DBD, Diare, Gizi Buruk, AFP, Flu Burung, Leptospirosis, Cikungunya dll ); 

II. Apabila masih terdapat penduduk miskin yang belum masuk kedata BPS terbaru maka dapat diusulkan melalui Dinas Kesehatan yang kemudian diserahkan ke Bapeda dan akan disurvey oleh BPS 

III. Sebelum dilakukan pencetakan kartu gakin data BPS tersebut akan diverifikasi ulang untuk memastikan keberadaannya,setelah kartu terbit diserahkan ke Suku Dinas Kesehatan yang kemudian diteruskan ke Puskesmas Kelurahan untuk dibagikan kepada yang bersangkutan, apabila terjadi ketidak sesuaian sasaran kepesertaan maka kartu wajib dicabut.

IV. Apabila terjadi kesalahan atau kekurangan nama maupun anggota keluarga pada kartu peserta maka dapat dilakukan revisi kartu dengan membawa surat pengantar dari Puskesmas Kelurahannya untuk direvisi ke Dinas Kesehatan

V. Puskesmas kelurahan diharuskan membuat laporan ke Sudin Kesehatan dan Sudin Kesehatan ke Dinas Kesehatan tentang jumlah kartu yang telah didistribusikan,kartu yang rusak, kartu dengan salah alamat maupun nama peserta.


2. KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN

a. Sistem JPK Gakin menggunakan pendekatan JPKM yang menerapkan sistem kendali biaya dan pelayanan yang efektif yang diberikan secara berjenjang dan bersifat komprehensif yang meliputi ;

1.Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) :Dokter umum,Dokter gigi, Bidan
2.Rawat Inap di Puskesmas :Persalinan
3.Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) :Dokter Spesialis
4.Rawat Inap kelas III di RSUD/RS Pemerintah / RS TNI/POLRI/ RS Swasta di Provinsi DKI Jakarta dan RS di luar DKI Jakarta.
5.Pelayanan Ambulans Dinas Kesehatan 


b. Persyaratan yang Wajib dibawa oleh pasien :
• Pasien Kartu : 
-Kartu Gakin,Raskin,BLT,PKH,KaderKesehatan ( Program Pemerintah lainnya )
- Rujukan.
• Pasien SKTM :
- SKTM yang ditanda tangani oleh kelurahan tempat tinggal pasien.
- Rujukan
• Pasien Panti / Rumah Singgah
- Surat keterangan kepala panti/Rumah Singgah.
- Foto copy sertifikat panti.
- Rujukan
●Orang terlantar : 
- Surat keterangan dari direktur RS atau
- Surat keterangan dari Kepolisian atau
- Surat keterangan dari Dinas Bintal dan Kessos.
- Rujukan
• Pasien Yayasan Thalasemia / Yayasan Jantung Anak : 
- Kartu anggota Yayasan Thalasemia / Yayasan Jantung Anak
- KTP 
- Rujukan
● Penghargaan / Anggota Fokuswanda / Veteran Kemerdekaan :
- Kartu identitas / Surat Keterangan / Sertifikat 
- Surat pengantar dari Puskesmas Kelurahan setempat
- Rujukan
● Korban Bencana :
- Surat pengantar dari Posko bencana / RT/RW/Puskesmas
- Penduduk DKI dan Penduduk Luar DKI
- Surat keterangan dari Ambulan Dinas Kesehatan 
- Rujukan
● Pasien Kejadian Luar Biasa Penyakit :
- Rujukan Puskesmas ( tanpa rujukan jika di IGD / Emergency)
- Penduduk DKI dan Penduduk Luar DKI
- Rujukan
● Korban Tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sampai usia 18 tahun:
- Rujukan Puskesmas / kecuali jika Emergency tidak perlu rujukan
- Surat Keterangan Dari Kepolisian
- Penduduk DKI dan Penduduk Luar DKI

c. Pasien emergency wajib dilayani oleh Puskesmas Kecamatan / Kelurahan dan Rumah Sakit. Bagi Rumah Sakit yang belum melakukan Ikatan Kerjasama ( IKS ) hanya melayani kasus – kasus emergency dan bila perlu perawatan, maka dirujuk ke rumah sakit lain yang melayani Gakin, untuk informasi tempat tidur dapat menghubungi PUSDALDUKES ( Telepon : 34835118 ) untuk bantuan Ambulan dapat menghubungi Ambulan Gadar Dinkes Telepon : 65303118.

d. Pasien rawat jalan harus melalui Puskesmas,apabila diperlukan dapat dirujuk ke Rumah Sakit. Pasien Emergency dapat langsung melalui IGD dilayani tanpa rujukan Puskesmas cukup dengan KTP.Jika pasien langsung pulang kelengkapan tagihannya cukup dengan surat keterangan Direktur Yanmed RS/ Dokter Jaga IGD. Jika pasien perlu dirawat maka diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan selama 3 x 24 jam hari kerja . Pasien yang langsung ke Poliklinik dianggap pasien umum. 

e. Rujukan Puskesmas berlaku 1 bulan untuk penyakit non kronis, untuk penyakit kronis 3 bulan. 

f. Pasien pasca rawat inap penyakit Kronis diberi kesempatan untuk kontrol 2 kali di Rumah Sakit tanpa rujukan cukup dengan rencana kontrol dari dokternya selanjutnya dapat dilakukan di Puskesmas.Untuk penyakit non kronis, kontrol di Puskesmas. Rumah Sakit wajib mengembalikan pasien pasca rawat inap ke pada Puskesmas untuk dilakukan pemantauan.

g. Pembuatan Jaminan rawat dilaksanakan di Suku Dinas Kesehatan 5 wilayah Kota Administratif sesuai domisili pasien, KECUALI Pembuatan Jaminan untuk Orang Terlantar / Panti dibuat di DINAS KESEHATAN. 

h. Jaminan rawat diberikan sejak pasien / rumah sakit mengajukan surat jaminan. Pengurusan surat jaminan dilakukan oleh keluarga pasien dengan membawa surat pengantar dari rumah sakit. Keterlambatan permintaan jaminan oleh rumah sakit disertai dengan surat keterangan direktur rumah sakit yang menjelaskan tentang alasan keterlambatan. Lama jaminan rawat disesuaikan dengan kondisi pasien. Khusus jaminan rawat bagi pasien di RS Jiwa dan Hemodialisa lamanya 30 hari ( 1 bulan ). 

i. Dalam keadaan darurat apabila kelas III penuh, pasien dapat ditempatkan di kelas II maximal 2 x 24 jam, bila lebih dari waktu yang ditentukan maka pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit lainnya atau karena alasan kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan, maka harus dengan persetujuan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

j. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang dengan Ambulan ke Rumah Sakit lain maka diwajibkan Rumah Sakit membuat surat rujukan ke Rumah Sakit yang dituju, dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Penggunaan Ambulan Dinas Kesehatan harus sesuai dengan indikasi medis, sebagai bukti harus disertai stempel dari Rumah Sakit asal dan stempel dari Rumah Sakit penerima pasien rujukan .Rumah Sakit wajib melayani pasien rujukan dari Rumah Sakit lain.

k. Verifikasi dilakukan untuk memperkuat SKTM yang diterbitkan oleh Lurah. Verifikasi dilakukan oleh Tim Desa yang terdiri dari RT/RW atau TIM PKK RW dan Petugas Puskesmas dengan meninjau langsung ke tempat tinggal pasien bukan hanya dengan wawancara. 

l. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dan hasil verifikasi tempat tinggal berlaku 1 tahun dapat diperbaharui kembali bila masih diperlukan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang asli dipegang oleh pasien sedangkan Rumah Sakit cukup foto copy .( yang asli tetap diperlihatkan ke rumah sakit ).

m. Bila tempat tinggal pasien tidak sesuai KTP maka cukup dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT/RW setempat. Verifikasi dilakukan oleh Puskesmas dimana pasien tinggal saat ini.

n. Sehubungan kasus melahirkan lama hari rawatnya tidak lebih dari 2 hari maka persyaratan administrasi kasus melahirkan cukup dengan surat pernyataan RT/RW /SKTM tanpa verifikasi lapangan.

o. Melahirkan tanpa pernikahan bukan karena tindak pemerkosaan tidak ditanggung. Melahirkan tanpa surat nikah( NIKAH SIRI ) hanya dijamin 50 %. Kelahiran melebihi 4 anak maka pada kelahiran terakhir disarankan untuk dilakukan TUBEKTOMI. 

p. Bayi yang dilahirkan kemudian ditinggal ibunya dianggap sebagai bayi terlantar, oleh karenanya Rumah Sakit harus melaporkan ke Polisi dan kemudian diserahkan ke Panti.

q. Sudin Kesehatan sesuai dengan tupoksinya harus melakukan BINWASDAL ke Rumah Sakit dan Puskesmas di wilayahnya, melakukan Monitoring dan Evaluasi serta menindaklanjuti keluhan masyarakat dan melaporkan semua kegiatan tersebut ke Dinas Kesehatan. 

r. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai regulator membantu wilayah dalam pembuatan kebijakan tentang pelaksanaan Pogram JPK Gakin serta membantu menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang ada. 

s. Pasien Tunawisma dan Pasin Terlantar yang tidak mempunyai identitas, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat yang berwenang, yang berguna sebagai pengganti SKTM yang dikeluarkan oleh RT/RW dan Lurah. Pada kasus tertentu seperti kecelakaan ada keterangan dari polisi.



t. Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin / tidak ditanggung :
1. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur
2. Pelayanan atau perawatan yang berkaitan dengan kosmetik ( bedah plastik,orthodontie dll )
3. Medical Check Up ( MCU )
4. Vitamin atau Suplemen tanpa indikasi medis
5. Pengobatan Alternatif / Tradisional 
6. Pengguguran Kandungan tanpa indikasi medis
7. Hamil diluar pernikahan
8. Pelayanan yang berkaitan infertilitas dan kesuburan
9. Bunuh diri
10.Pelaku tindak kriminal

u. Rumah Sakit / Puskesmas /Ambulan, wajib membuat informasi prosedur pelayanan bagi keluarga miskin dan kurang mampu, menyiapkan kotak Pengaduan Masyarakat serta catatan pengaduannya dan tidaklanjutnya.

v. Ambulan Dinas Kesehatan hanya diperuntukkan untuk membawa pasien yang menderita sakit BUKAN untuk MEMBAWA JENAZAH. 


3. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

a. Pembiayaan untuk pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi keluarga Miskin, Kurang Mampu dan Bencana bersumber dari dana APBD 

b. Penggunaan dana pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin, kurang mampu dan Bencana meliputi : 

1.Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
2.Rawat Inap di Puskesmas 
3.Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) 
4.Rawat Inap kelas III di RSUD/RS Pemerintah/RS Swasta yang ber IKS dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 
5.Ambulan Dinas Kesehatan .

c. Pasien dengan Kartu Gakin, Raskin, Bantuan Langsung Tunai, Program Keluarga Harapan ( Bantuan Program Pemerintah lainnya ) dan Panti yang bersertifikat, Orang Terlantar, KDRT, Kader, KLB serta Becana DIBEBASKAN dari biaya JIKA BEROBAT KE PUSKESMAS, Rumah Sakit dan pemakaian Ambulan

d.. Pasien yang dinyatakan dalam keadaan KLB ( DBD,Gizi Buruk,Diare Berat ) serta bencana serta dirawat di kelas III di 17 Rumah Sakit, dibebaskan dari biaya. Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dilayani di semua Rumah Sakit yang IKS di kelas III bebas biaya.

e. Pasien dengan SKTM mendapat keringanan 50 %. Bila pasien SKTM tidak dapat membayar 50 % dapat diringankan sampai dengan pembebasan.

f. Surat Pernyataan Pembebasan Biaya, diperuntukkan bagi SKTM yang mengalami kendala biaya. Surat Pembebasan ini HANYA berlaku untuk satu kasus penyakit dan berlaku disemua rumah sakit yang IKS. Surat pernyataan pembebasan biaya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

g. Uang muka yang telah dibayarkan pada saat pasien SKTM masuk Rumah Sakit tidak dapat dikembalikan walaupun mendapat jaminan bebas biaya kecuali pasien dengan Kartu Gakin, Raskin, BLT,PKH. 

h. Biaya penggantian jasa Ambulan Dinas Kesehatan harus disertai dengan surat pengantar dan stempel dari Rumah Sakit asal serta stempel dari rumah sakit penerima pasien rujukan. Biaya penggantian jasa Ambulan Dinas Kesehatan hanya diperuntukkan untuk pasien dan BUKAN untuk MEMBAWA JENAZAH ( tugas dari Dinas Pemakaman ). 

i. Dalam keadaan darurat apabila kelas III penuh maka pasien dapat ditempatkan di kelas II maximal 2 x 24 jam, bila lebih dari waktu yang ditentukan maka pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit lainnya atau karena alasan kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan maka akan dibayar sesuai tarif kelas II dengan persetujuan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

j. Pembiayaan kesehatan Program JPK Gakin di Rumah Sakit mengacu Paket Pelayanan Esensial (PPE). Katastropik diajukan jika diagnosa tidak terdapat dalam PPE atau pembiayaannya melebihi PPE untuk kasus tertentu. Pengajuan Katastropik selambat – lambatnya 1 minggu. Lama Pembuatan Katastropik selambat-lambatnya 10 hari.

k. Pemakaian obat mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan (Menggunakan obat Generik, DPHO, Formularium atau penggantinya sesuai dengan indikasi medis jika tidak ada generiknya maka dapat digantikan dengan obat non generik dengan harga terendah dikelasnya yang mempunyai efek farmakologi yang sama.

l. Dalam hal pemakaian obat maka komite medik Rumah Sakit dituntut untuk lebih selektif dalam memberikan persetujuan obat . Setiap obat non generik harus ditanda tangani oleh komite mediknya. Jika tidak ada tanda tangan tersebut maka obat tidak dapat dibayarkan. Persetujuan obat dan tindakan tidak lagi melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tetapi menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.

m. Pasien yang telah menerima pemberian obat dan tindakan pada saat dirawat , harus menandatangani bukti penerimaan obat dan tindakan.

n. Batas maximal pembiayaan suatu kasus khusus di Rumah Sakit Khusus ( Jantung, Kanker, Cuci Darah ,Operasi, ICCU )Rp 100.000.000,- Untuk kasus lainnya sesuai dengan batas maximal yang disetujui oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang tercantum dalam PPE, surat Katastropik / usulan penambahan biaya. 

o. Selisih PPE /Katastropik tidak dapat dibayarkan dan menjadi tanggungan Rumah Sakit.

p. Tagihan Rumah Sakit, Puskesmas dan Ambulan diajukan ke Dinas Kesehatan selambat – lambatnya 1 bulan sejak bulan pelayanan. Pekerjaan verifikasi selambat-lambatnya 2 bulan dari diterimanya berkas tagihan.Tagihan Rumah Sakit yang tertunda karena ketidak lengkapan berkas, akan dikembalikan. Pengembalian berkas setelah dilengkapi paling lambat 3 minggu.

q. Pengajuan tagihan yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan harus dengan permohonan tertulis dari Direktur Rumah Sakit disertai alasan keterlambatannya. 

r. Pembiayaan kesehatan di Puskesmas bersumber APBD dan APBN, Dana APBD diperuntukkan bagi keluarga miskin Provinsi DKI Jakarta, yang mempunyai KARTU GAKIN. Pembiayaannya secara KAPITASI, pembayarannya setiap 3 bulan sekali dengan rumus, jumlah peserta x 3 bulan x besarnya kapitasi. Besarnya kapitasi Rp 700,- Besarnya Kapitasi ditentukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. 

s. Pelayanan kesehatan diluar paket kapitasi yang dilaksanakan di Puskesmas seperti ODC, Partus, Laboratorium, Poli Spesialis dan Rontgen dilakukan secara fee for service dengan mengacu pada tarif Perda yang berlaku sebagai Non Kapitasi.

t. Dana APBN dengan Program Jamkesmas, dananya langsung ke rekening puskesmas, diperuntukkan bagi :
1. SKTM DKI dan Luar DKI Jakarta 
2. Peserta Jamkesmas,Askeskin,Raskin,BLT,PKH,Kader
3. Panti dan Yayasan 
4. KDRT
5. Orang Terlantar
6. Pasien KLB

u. Peruntukan Dana Jamkesmas tahun 2009 :
1. Rawat Jalan di Puskesmas
2. Rawai Inap di Puskesmas
3. Pelayanan Persalinan di Puskesmas,Bidan Praktek,Rumah Bersalin
4. Pelayanan Spesialistik Puskesmas
5. Pelayanan Rujukan 
6. Upaya Kesehatan Pencegahan Sekunder
7. Manajemen Pengelolaan
Lebih jelasnya dapat dilihat pada Juklak Juknis JPK MM dari Departemen 
Kesehatan RI.

v. Pemegang Kartu Gakin dan SKTM yang sedang dirawat di Rumah Sakit diluar Provinsi DKI Jakarta maka dapat ditagihkan sesuai tarif dengan menyertakan bukti tindakan 

w. Alat habis pakai untuk jenazah kasus Flu Burung dan HIV AIDS ditanggung oleh Dinas Kesehatan. Kasus Flu Burung ditanggung sampai dengan peti jenazah.

x. Pemulasaran jenazah orang terlantar dan Gakin diserahkan ke Dinas Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Otopsi jenazah bagi keluarga miskin tidak di tanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

y. Tagihan Rumah Sakit dan Puskesmas akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta setelah ada berita acara hasil verifikasi ( BAP ). Bila terjadi kelebihan pembayaran tagihan maka pembayaran tagihan berikutnya akan dipotong sebesar kelebihan pembayaran yang lalu. 

z. Batas akhir pembayaran pada tanggal 15 Desember tahun berjalan. Pelayanan diatas tanggal 15 Desember tahun berjalan , tagihan dan pembayarannya akan dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya . Pembayaran tagihan pada anggaran tahun berikutnya adalah tagihan pada bulan November, Desember dan tagihan tertunda.


I. Agar tidak mengganggu operasional Rumah Sakit maka Dinas Kesehatan segera :
a. membuat SK Gubernur tentang pembiayaan Program JPK Gakin
b. membuat surat permohonan percepatan pembayaran JPK Gakin
dengan kebutuhan dana minimal sesuai dengan BAP yang sudah 
diverifikasi

II. Persyaratan tagihan yang harus dilengkapi oleh Rumah Sakit /Puskesmas
dan Ambulan untuk pelayanan Gakin/SKTM :
a. Rekap pasien dengan format yang telah ditentukan
b. Rekap rincian biaya pelayanan ( asli ) yang ditanda tangani oleh Ka.Bag Keuangan dan Pasien dengan nama jelas. 
c. Surat Jaminan Pelayanan ( SJP ) dari Dinas Kesehatan.
d. Bukti tindakan, resep, laboratorium dll dengan tanda tangan /paraf penanggung jawabnya.
e. Paraf dari pasien sebagai bukti pasien menerima obat dan tindakan 
f. Rujukan ke RS dari Puskesmas,RS ke RS kecuali jika Emergency / IGD tanpa rujukan
g. Resume ( foto copy ) dan Katastropik jika melebihi PPE

III. Bagi KORBAN BENCANA / KLB / KORBAN TINDAK 
KEKERASAN :
a. Surat pengantar dari Posko bencana banjir / kebakaran /
Kepolisian
b. Rujukan Puskesmas kecuali Emergency bisa tanparujukan/
pengantar.
c. Foto Copy KTP DKI / Luar DKI Jakarta bagi KDRT dan penyakit jika pada saat kejadian pasien terserang di DKI Jakarta bukan pasien yang khusus datang dari luar DKI Jakarta
d. Rekap pasien dengan format yang telah ditentukan.
e. Rekap rincian biaya pelayanan ( asli ) yang ditanda tangani oleh Ka.Bag Keuangan dan Pasien dengan nama jelas
f. Bukti tindakan, resep, laboratorium, dll dengan tanda tangan /paraf penanggung jawabnya.
g. Paraf dari pasien sebagai bukti pasien menerima obat dan tindakan 
h. Resume ( foto copy )
i. Visum jika ada utk Korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak 


IV.Pemberi Pelayanan Kesehatan ( Puskesmas, Rumah Sakit dan Ambulan ) bertanggung jawab terhadap setiap tagihan yang diajukan.
Pemeriksaan dan Pengawasan dilakukan oleh BAWASDA , BPKP dan BPK.

Jumat, 26 Februari 2010

Antara Pemberdayaan dan Penekanan dalam mengatasi Luapan Air kali dan Saluran Air.

Medio, 24 Februari 2010

Pada musim penghujan ini, banyak keluhan warga yang bermunculan dari keterlambatan pengangkatan sampah, meluapnya air kali, bahkan banjir atau genangan yang cukup tinggi.. walaupun surut dengan sendirinya kala hujan berhenti..

Keberadaan permasalahan ini bukannya tidak sampai ke pihak kelurahan, namun banyak kendala non teknis yang menghambat laju penyelesaian permasalahan. Dari permasalahan keterbatasan kewenangan, anggaran dan koordinasi lintas sektoral.

Namun sebuah upaya melangkah telah diambil oleh Pemerintah Kelurahan Menteng Atas; antara lain :

1. Keterlambatan pengangkutan Sampah :

Keterlambatan yang ada dikarenakan kondisi cuaca yang ada, dimana curah hujan yang tinggi menyebabkan kendala tersendiri bagi bongkar muat truk pengangkut sampah di bantar gebang, proses muat sampah itu sendiri dari gerobak ke Truk pengangkut Sampah di kelurahan, namun untuk yang satu ini sudah dapat kita kurangi dampaknya dengan pengajuan penambahan ritase truk, penggantian ukuran truk serta pemberian paket penambah semangat para tukang angkut sampah dan gerobak. Kendala penumpukan gerobak yang ada, lebih disebabkan datangnya sampah setelah truk sampah selesai memuat sampah dan berangkat ke Bantar Gebang. Keterlambatan kedatangan gerobak sampah bermuatan ini di karenakan waktu pola buang dan pengankutan yang belum sesuai dengan jadwal kedatangan dan berangkat truk sampah. Rombongan terlambat ini datang dari Pasar Minangkabau Dalam, dan Apartemen Puri Casablanca dengan volume 6 gerobak sampah. Dari hasil pemantauan kami, selama inilah gerobak sampah tersebut yang mau tidak mau parkir di jalan muria sehingga menimbulkan kemacetan, dan permandangan yang tidak sedap;

2. Meluapnya Air Kali

Upaya yang dilakukan adalah menegosiasikan dengan warga sekitar kali untuk turut serta membantu upaya pengerukan kali, Kabar gembira datang dari para pengurus Rukun warga 07 beserta seluruh Perangkat Pengurus Rukun Tetangganya; dengan segala kerendahan hati mereka bahu membahu bersama kelurahan melaksanakan upaya pengerukan kali yang berbatasan dengan RW.06 dan Rw.14 sepanjang 100 meter dengan kedalaman 2 meter. Suatu yang indah dan memberikan semangat positif bagi kami pihak kelurahan untuk terus berupaya sebaik mungkin melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab kami di Kelurahan Menteng Atas. Bagaimana tidak..? Spontanitas yang tidak terencana dari Minuman dingin, Nasi rantang daun singkong, roti warung, Sepatu Bot, Karung, dan bantuan lainya yang berdatangan tanpa adanya rapat koordinasi, hanya sepakat .. untuk bersama-sama membersihkan kali. Semoga semangat dan kebersamaan ini dapat terus berlanjut.. Bravo Pengurus dan Warga RW 07.
Setelah bergelimang lumpur di hari pertama kami lanjutkan pengerukan kali di Pasar Minangkabau, memang kami tidak berkoordinasi atau bahkan mengadakan rapat khusus dengan pengurus Rukun Warga 06 beserta para Pengurus Rukun Tetangganya; tanpa maksud meniadakan dan melupakan .. namun kami berupaya memancing respon dari pemberdayaan para pedagang yang ada melalui kesadaran dan kemauan bersama untuk saling ber-empati dengan lingkungan sekitar. Namun semangat dan tuntutan keterdesakan pelaksanaan pengerukan saluran air di bawah lapak mereka belum dapat diserap, bahkan cenderung menunggu...
Keesokanya jam 7.00 pagi..kami melangkah setapak lagi dengan pasukan penggali "sindang jaya" ... langkah tegap untuk memulai pengerukan terhenti dipasar, namun hingga jam 10.00 Wib belum terealisasi, kesepakatan dan janji yang di buat dengan para pedagang tidak berjalan, lapak belum dibuka alasnya.. bahkan seakan-akan mereka tidak memperdulikannya. Jam 10.30.. kami terpaksa melakukan penekanan dan hasilnya pembukaan alas lapak dimulai.. Jam 12.00 kami mulai pengerukan.. kesan dan pesan yang didapat oleh kami, bahwa rasa trusted dan emphatis yang kami bangun tidak berhasil...
Jam 16.00 kami berupaya melakukan penekanan.. atau enforcement. Dengan mendatangkan 3 unit mobil Pemadam Kebakaran di tambah bala bantuan pasukan hijau kelurahan.. kami kerahkan tenaga untuk mengeruk saluran di bawah lapak-lapak mereka..
Tentunya dengan ketidak sinergian rasa dan kemauan serta semangat ini, mau tidak mau kami bermanuver.. segala material saluran air yang terangkat dalam karung, kami serahkan sepenuhnya kepada para pedagang untuk mengangkatnya, dengan batas waktu hari senin tanggal 1 maret 2010 pagi.
Keputusan untuk melakukan penekanan ini tentunya membawa dampak positif dan negatif; lamanya karung tersebut bersandar di tepi jalan tentunya membuat ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar, namun ini kami lakukan agar para pedagang dapat menghargai upaya masyarakat untuk dapat berdampingan saling mengisi kekosongan dalam hidup dan berpenghidupan yang layak, menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk di huni. Upaya penekanan yang kami lakukan ini telah mendapatkan dukungan dari ketua Rukun Warga 06 beserta pengurusnya dan Masyarakat sekitar, tinggal kita menungu langkah selanjutnya..
Suatu yang pasti dalam upaya penekanan pasti akan diikuti dengan upaya penegakan hukum dan peraturan, untuk itu kami sampaikan... "Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008; kami akan melaksanakan penertiban secara tegas, terukur dan tidak pandang bulu..."


Sebenarnya upaya ini tidak akan memberatkan dan membutuhkan waktu lama, jika terjadi kesamaan visi dan misi serta tingkat empati yang cukup di kalangan masyarakat; cost operational yang dibutuhkan-pun relatif ringan jika kita secara bersama-sama memikulnya, ibarat seorang anak yang belajar berjalan.. satu langkah pertama sangat berarti. karena kalau bukan kita yang berupaya memperbaiki lingkungan kita, siapa lagi ?